Narkoba adalah zat atau
obat yang diproduksi dari sejenis tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan.
Jenis - jenis narkoba
berdasarkan proses pengolahan :
1. Candu ( opium ).
Hasil olahan getah dari
buah tanaman papaver somniferous, meliputi opiummentah, morphin, codein,
pethidine, dan methadone.
2. Cocaine ( ery
throxilon coca ).
Hasil olahan dari
tanaman coca, meliputi cocaine, amphetamines, penmetrazine,methylpenidate dan
derivat.
3. Ganja ( cannabis
sativa ).
Meliputi marihuana,
hashis oil dan hasis.
Psikotropika merupakan
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis tetapi bukan narkoba, yang
berkhasiat psychoactive melalui pengaruh selective pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Jenis - jenis
psychotropic berdasarkan pengaruh penggunaan terhadap susunan saraf pusat manusia
:
1. Depresant.
Bekerja mengurangi
aktifitas susunan saraf pusat. Contoh : sedatin, rahypnol,megadone, valium dan
madrax.
2. Stimulant.
Bekerja mengaktifkan
kerja susunan saraf pusat. Contoh : amphetamine.
3. Hallusinogen.
Bekerja menimbulkan
perasaan halusinasi. Contoh : tiderip asid dhietilamide,psilocybin dan
micraline.
Penyalagunaan narkotika
maupun psychotropic yang dimaksud adalah penggunaan diluar aturan kesehatan
dengan tanpa pengetahuan ilmu kedokteran yang cukup. Adadua hal pokok efek
samping penyalahgunaan narkoba dan psychotropic, yaitu :
1. Secara umum.
Hal ini meliputi
perilaku seperti sering menguap, keluar air mata, keluar keringat, keluar
ingus, menggigil, gelisah, muntah, diare, putus asa, kejang,pingsan,hilangnya
nafsu makan, sulit tidur, tekanan darah naik, nyeri pada semua otot, kepala
terasa mau pecah, mendadak menjadi pemberani dan meninggal dunia.
2. Secara khusus.
Terjadi perubahan sifat
yang drastic dan cenderung destructive, seperti suka menggunakan kacamata
hitam, senang menyendiri, tidak disiplin, pembohong,melakukan tindakan
kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar